Blogger templates

Popular posts

Semua Negara Berhak Kembangkan Energi Nuklir

Jakarta (ANTARA) - Sidang Parliamentary Union of The OIC Member States (PUIC) memutuskan bahwa semua negara mempunyai hak yang sama untuk menggunakan energi nuklir untuk tujuan damai dengan ketentuan "nuclear non proliferation treaty" (NPT).

Hal itu, menurut keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Senin, merupakan salah satu pernyataan resmi seluruh delegasi Parlemen OIC (PUIC) saat sidang di Abu Dhabi, pekan lalu.

Delegasi DPR dipimpin Ketua DPR RI Marzuki Alie dengen delegasi, antara lain Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI Hidayat Nur Wahid (FPKS), Wakil Ketua BKSAP Nurhayati Ali Assegaf (FPD), Abdurrahman Abdullah (anggota BKSAP dari FPD), Tri Hanurita (anggota BKSAP/FPG) dan Unais Ali Hisyam (anggota BKSAP dari Fraksi PKB)

Seluruh delegasi PUIC menyatakan penolakan terhadap ancaman dan tekanan yang digunakan bagi negara yang akan melaksanakannya. PUIC mengutuk keras operasi teroris Israel yang menargetkan ilmuwan Iran yang bekerja di bidang tersebut.

PUIC juga menegaskan bahwa masalah Palestina sebagai pangkal persoalan dari konflik di Timur Tengah menjadi isu utama PUIC, untuk itu anggota PUIC harus mengambil sikap keislaman yang sama mengenai hal tersebut di semua forum internasional, sampai terciptanya hak yang lejitimat bagi bangsa Palestina termasuk hak mereka atas pendirian Negara yang berdaulat dengan Al Quds Al Sharif sebagai ibukota.

PUIC secara tegas menekankan pengakuan terhadap negara berdaulat Palestina dengan Al Quds Al Sharif sebagai ibukota serta menekankan pentingnya pengakuan ini dengan keberadaan Kedutaan Besar Palestina di negara-negara PUIC dan meminta komunitas internasional dan Dewan Keamanan HAM untuk mengakui kemerdekaan Palestina.

PUIC secara tegas meminta langkah yang lebih lebih luas, baik di tingkat regional maupun internasional, untuk menghentikan blokade darat, laut dan udara di Gaza dan meminta langkah cepat untuk menyelesaikan rekonstruksi Jalur Gaza dan untuk menghilangkan dampak kebrutalan agresi Israel sesuai Donors Conference di Sharm Al Sheikh.

PUIC juga menekankan pentingnya kordinasi dan kerja sama dengan berbagai organisasi terkait untuk membawa pejabat Israel ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) dan juga ke berbagai lembaga judikatif di berbagai Negara atas kejahatan mereka di Palestina.

PUIC menolak keputusan Israel atas pengakuan Yahudisasi negara Israel. Hal ini langkah yang ditujukan untuk menhentikan hak pulang bagi pengungsi dan juga menolak pelanggaran mereka atas HAM sesuai dengan 4th Geneva Convention dan International Charter of Human Rights

Seluruh anggota delegasi Parlemen PUIC mengutuk pengusiran dan pengrusakan yang dilakukan oleh Israel di bawah dan sekitar Masjid Al-Aqsa. Tindakan itu sebagai penghinaan terang-terangan atas tempat suci umat Islam dan status kota Al Quds Al Sharif.

Karena itu, PBB dan komunitas internasional untuk turun melaksanakan tanggung jawab moral dan legal mereka dan menekan Israel untuk menghentikan aksi ilegalnya, menegaskan penolakan atas langkah2 israel yang menargetkan bangsa Arab dan yahudisasi identitas Islam yang dimiliki Al Quds Al Sharif.

Secara tegas pula, Parlemen OIC mengutuk keras kebijakan ekspansi pendudukan oleh Israel mengingat hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan resolusi legitimasi internasionall, meminta DK PBB untuk menyegerakan tindakan untuk me-remove pemukiman Israel sesuai dengan keputusan DK 465 dan menekankan hak untuk pulang bagi pengungsi Palestina ke tanah mereka. 
sumber : yahoo!news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar